Jumat, 22 Juli 2011

artikel permukiman kumuh

MASALAH PESISIR PANTAI DAN PERMUKIMAN KOTA

Jika membaca berita tentang demonstrasi masyarakat pesisir pantai Bandarlampung menuntut legalitas tanah dan permukiman mereka di media massa akhir-akhir ini, seharusnya membuat kita berpikir dan meneliti kembali ada apa gerangan dalam proses kebijakan pertanahan dan permukiman kita? Persoalan tanah, pemukiman atau perumahan bagi komunitas miskin yang tinggaldi pesisir pantai memang telah lama menjadi permasalahan besar, khususnya bagi pemerintah kota.
Fasilitas permukiman dan perumahan rakyat lewat program pemerintah selama ini ternyata masih jauh dari jangkauan rakyat miskin perkotaan, hingga mendorong mereka untuk mencari alternatif pemecahannya sendiri. Lahan kosong di pesisir pantai Bandarlampung kemudian ditempati dan dikelola oleh rakyat untuk pemukiman sebagai alternatif pemecahan atas kesulitan mendapatkan akses tanah, permukiman, dan perumahan di kota. Rakyat miskin kota mengelola dan mengatur permukiman yang dibangun sendiri sesuai dengan daya jangkau ekonomis dan kreativitas arsitektural rakyat miskin. Rakyat miskin kota membangun dengan caranya sendiri.
Warga Pesisir Teluk Lampung mayoritas pendatang yang bekerja di sektor informal dan mereka tinggal di perkampungan informal dari berbagai etnis. Arus kedatangannya beragam, ada yang sudah mulai sejak tahun 1957, 1968 dan ada yang baru datang pada tahun 1988 bahkan tahun-tahun setelah 1990. Masyarakat pesisir Bandar Lampung sebagian besar merupakan masyarakat miskin yang sehari hari bekerja sebagai nelayan, buruh, tukang becak dan pedagang kecil, tukang jamu dan lain-lain. Jumlah warga yang tinggal di pesisir yg terancam terkena kota pantai ada 12 kelurahan: Kelurahan Srengsem (8.570 Jiwa), Karang Maritim (14.200 jiwa), Panjang Utara (18.150 jiwa), Panjang Selatan (14.000 jiwa), Sukaraja (10.000 jiwa), Kangkung (3.332 jiwa), Bumi Waras (3.532 jiwa), Pesawan (2.171 jiwa), Way Lunik (6.829 jiwa), Kota Karang (2.883 jiwa), Sukamaju (1.400 jiwa), dan Keteguhan (1.100 jiwa) data tahun 2003.Saat ini kampung telah mengalami penambahan kurang lebih meningkat 20% dari data keseluruhan.
Selama ini, rakyat miskin kota menjadi miskin karena aset fisik yang dimilikinya tanah, rumah, dan alat usaha belum/tidak legal. Nilai properti yang mereka miliki menjadi jatuh. Kehidupan ilegal membuat mereka merasa was-was, sehingga usaha swadaya perbaikan rumah, meningkatkan aset eknomi, sosial, dan budaya menjadi rendah pula.
Maka sangat beralasan bila masyarakat pesisir pantai Bandarlampung menuntut legalitas terhadap tanah dan permukiman mereka. Pengakuan atas tanah dan permukiman merupakan faktor mendasar dan mendesak dalam menumbuhkan rasa memiliki dan rasa mengakui untuk kemudian mempertahankan kelangsungan komunitas ini di tempatnya. Banyak fakta yang menunjukan bahwa begitu hakhak bertempat tinggal dan usaha rakyat miskin dilegalkan maka aset fundamental rakyat miskin akan dengan cepat berkembang dan meningkat. Apalagi, bila dibarengi dengan pemberdayaan terhadap fisik lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya yang didukung dan difasilitasi oleh pemerintah.
Namun ironisnya, sampai saat ini komunitas miskin pesisir pantai Bandarlampung masih saja mengalami stigmatisasi dan diskriminasi yang sangat tidak memanusiakan, antara lain mereka sering dicitrakan sebagai masyarakat liar, penyerobot, ilegal, dan diskriminasi lainnya yang ditimpakan atau dilekatkan kepada kaum marginal perkotaan ini.
Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung bahkan telah menyiapkan seperangkat aturan dan rencana tata ruang untuk mengubah dan “menata” kawasan pesisir pantai tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan rakyat selaku subjek yang kini menempati kawasan pesisir tersebut. Walikota Bandarlampung akan memulai penataan kawasan pantai Bandarlampung bulan Juli 2006 ini. Pemkot akan mulai menata pesisir pantai Bandarlampung dengan panjang 27 KM (dari Panjang sampai Lempasing). Bahkan Pemkot sudah mengundang konsultan penataan kawasan pesisir dari Makasar, dan Komisi B DPRD kota Bandarlampung telah meresponnya dengan melakukan studi banding di kawasan pantai Losari, Makassar.
Dari rencana yang terkesan ambisius itu, kita pun bertanya: mungkinkah sebuah peradaban kota yang akan memenuhi hakhak kewargaan warga kota bila cara-cara pendekatan masih mempertahankan cara top-down semacam itu?
Pinggiran pantai sebagai bagian dari kota dan merupakan ruang publik— public goods seharusnya dikelola secara demokratis, dilestarikan bersama untuk kepentingan semua warga terutama yang mendiami kawasan tersebut. Dengan demikian pesisir pantai seharusnya juha menjadi salah satu kawasan kota yang tidak terpisahkan pengelolaannya. Jika di kelola secara demokratis maka kawasan pantai akan menjadi kawasan yang mensejahterakan penduduknya dan memenuhi persyaratan estetika suatu kota peradaban.
Pertanyaannya, apakah rencana penataan kawasan pesisir pantai Bandarlampung sepanjang 27 KM itu memang sudah mendesakuntuk dilakukan? Apakah manfaat yang akan didapatkanmasyarakat ataukah justru bencana penggusuran dan kerusakan yang didapat bila penataan kawasan pantai itu tetap dilakukan? Anggaplah pembangunan kawasan pesisir pantai itu tidak akan menggusur permukiman warga, tapi mengapa Pemkot sendiri tidak serius menanggapi tuntutan masyarakat pesisir pantai yangmenghendaki tanah mereka disertifikasi?
Dalam situasai tanpa kepastian, yang diperlukan oleh masyarakat pesisir pantai saat ini adalah langkah strategis dan inovatif dengan cara pandang empati kepada kearifan rakyat miskin pesisir untuk memecahkan masalah ini. Pemerintah kota seharusnya melihat pemukiman dan perumahan rakyat yang sudah ditempati di sepanjang pesisir pantai kota Bandarlampung



Sumber : Kompor, 6 Nopember 2006

contoh permukiman





bearnad bear Nfriend